Breaking News:

Sebut Tiga Anaknya Rindukan Belaian Orangtua, Nia Ramadhani Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Nia Ramadhani minta masa rehabilitasinya dikurangi menjadi 3 bulan, sebut ketiga anaknya sudah merindukan belaian orangtua.

Tribunnews
Nia Ramadhani minta masa rehabilitasinya dikurangi menjadi 3 bulan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap alasan kenapa menuntut Nia Ramadhani 12 bulan rehabilitasi.

Jaksa menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan memberatkan pihaknya menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Selain itu aksi Nia dan Ardi yang mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada khalayak ramai.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kaget Tak Terima, Minta Keringanan: Seharusnya 3 Bulan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi. (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

"Perbuatan terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut tindakan Nia dan Ardi bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Jaksa hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Baca juga: Alasan Nia Ramadhani Gunakan Narkoba, Cari Barang Sejak April 2021, Jadi Seorang Nia Itu Kutukan

Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai mereka telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan.

Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," jelas Jaksa.

(TribunStyle.com/Jonisetiawan)

Baca artikel terkait Nia Ramadhani lainnya di sini...

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nia RamadhaniArdi Bakrie
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved