Breaking News:

Sebut Tiga Anaknya Rindukan Belaian Orangtua, Nia Ramadhani Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Nia Ramadhani minta masa rehabilitasinya dikurangi menjadi 3 bulan, sebut ketiga anaknya sudah merindukan belaian orangtua.

Tribunnews
Nia Ramadhani minta masa rehabilitasinya dikurangi menjadi 3 bulan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nia Ramadhani minta masa rehabilitasinya dikurangi menjadi 3 bulan, sebut ketiga anaknya sudah merindukan belaian orangtua.

Setelah dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum, Nia memohon pada majelis hakim untuk diberi hukuman yang ringan.

Nia Ramadhani baru-baru ini membacakan nota pembelaannya atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin.

Dalam pembelaannya, istri Ardi Bakrie itu meminta majelis hakim agar dapat memberikan putusan seringan-ringannya.

Sesuai seperti rekomendasi dari hasil assessment BNN atas hukuman tiga bulan rehabilitasi, yang mana saat ini dia telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan melebihi rekomendasi BNN.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Nia Ramadhani Minta Masa Rehabilitasinya Dikurangi: Saya Manusia Biasa Pak

Baca juga: Dianggap Tak Memberikan Contoh yang Baik, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi

Nia Ramadhani minta keringanan setelah dituntut 12 bulan rehabilitasi.
Nia Ramadhani minta keringanan setelah dituntut 12 bulan rehabilitasi. (Kompas.com)

Dalam permohonannya, Nia Ramadhani menyinggung perannya sebagai ibu tiga anak.

Dia menyebut saat ini ketiga anaknya, yakni  Mikhayla Zalindra Bakrie, Mainaka Zanatti Bakrie, dan Magika Zaladrie Bakrie sangat merindukan pelukan kedua orangtuanya.

"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Miftah's TV, Jumat, 31 Desember 2021.

Nia menyebut jika hukuman rehabilitasinya tak dikurangi maka akan semakin melebarkan jaraknya dan suami untuk menjalin kedekatan kembali dengan anak-anaknya.

Maka dari itu, dia ingin secepatnya kembali dekat dengan anak-anaknya yang masih kecil.

"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," lanjutnya.

"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan terutama oleh anak-anak saya," ujar Nia menambahkan.

Lebih lanjut, wanita 31 tahun itu pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikiater yang menyatakan dia telah pulih dan bisa kembali ke masyarakat.

"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater yang menyatakan saya sudah pulih dan bisa kembali ke masyarakat, ditambah hasil rekomendasi dari TAT (tes assessment terpadu) yang merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan," tutupnya.

JPU Beber Alasan Tuntut Nia Ramadhani 1 Tahun Rehabilitasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap alasan kenapa menuntut Nia Ramadhani 12 bulan rehabilitasi.

Jaksa menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan memberatkan pihaknya menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Selain itu aksi Nia dan Ardi yang mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada khalayak ramai.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kaget Tak Terima, Minta Keringanan: Seharusnya 3 Bulan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi. (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

"Perbuatan terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut tindakan Nia dan Ardi bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Jaksa hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Baca juga: Alasan Nia Ramadhani Gunakan Narkoba, Cari Barang Sejak April 2021, Jadi Seorang Nia Itu Kutukan

Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai mereka telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan.

Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," jelas Jaksa.

(TribunStyle.com/Jonisetiawan)

Baca artikel terkait Nia Ramadhani lainnya di sini...

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nia RamadhaniArdi Bakrie
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved