Breaking News:

WARGA Korea Utara Tak Boleh Tertawa 11 Hari Demi Kenang Kim Jong Il, Hukuman 'Hilang' Bagi Pelanggar

WARGA Korea Utara tak boleh tertawa 11 hari untuk mengenang kematian Kim Jong Il, hukuman 'Hilang' bagi pelanggar.

Photo by KIM Won Jin / AFP
Orang-orang membungkuk saat mereka memberi hormat di depan patung mendiang pemimpin Korea Utara Kim Il Sung dan Kim Jong Il untuk menandai peringatan sepuluh tahun kematian Kim Jong Il, ayah dari pemimpin saat ini Kim Jong Un, di bukit Mansu di Pyongyang pada 16 Desember 2021. 

Hukuman 'hilang' bagi pelanggar

Masa berkabung untuk Kim Jong Il dan ayahnya, Kim Il Sung, digelar setiap tahun.

Biasanya, periode berkabung berlangsung selama sepuluh hari.

Tetapi tahun ini, masa berkabungnya ditambah sehari untuk memperingati satu dekade sejak meninggalnya Kim Jong Il.

“Dulu banyak orang yang kedapatan minum atau mabuk selama masa berkabung."

"Mereka ditangkap dan diperlakukan sebagai penjahat ideologis."

"Mereka dibawa pergi dan tidak pernah terlihat lagi,” kata sumber tersebut.

Polisi Korea Utara juga diperintahkan untuk mencari mereka yang tidak terlihat cukup gundah selama masa berkabung, menurut RFA yang mengutip sumber kedua.

“Mulai hari pertama Desember, mereka (polisi) memiliki tugas khusus untuk menindak mereka yang merusak suasana berkabung kolektif,” kata sumber kedua itu.

“Ini tugas khusus polisi selama sebulan."

"Saya mendengar bahwa petugas penegak hukum tidak bisa tidur sama sekali,” sambungnya.

Masa berkabung tahun ini akan digelar berbagai kegiatan seperti pameran seni, konser peringatan, dan pameran bunga Kimjongilia.

Namun, beberapa penduduk setempat cukup berani untuk berbicara secara anonim menentang tradisi tahunan tersebut.

Mereka mengaku, masa berkabung menyebabkan gangguan yang signifikan terhadap kehidupan sehari-hari.

“Saya hanya berharap masa berkabung Kim Jong Il dipersingkat menjadi satu minggu, seperti masa berkabung Kim Il-sung,” kata salah satu warga yang dikutip RFA.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Korea Utara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved