PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru 2022 Batal, Aturan Baru Diterapkan, Wajib PeduliLindungi?
PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan, simak aturan baru yang bakal diterapkan.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Meski dibatalkan, level PPKM pada saat Nataru nantinya akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Aturan baru Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Luhut dalam kesempatan ini juga menyebutkan beberapa aturan baru yang akan digunakan oleh masyarakat saat perjalanan.
Syarat perjalanan disebut akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” bebernya, dilansir situs resmi Kemenko Marves.
Lebih lengkapnya, berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru nanti:
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;
3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;
4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.
Nantinya, perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(*)
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny) (Tribunstyle/Dhimas)