Breaking News:

PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru 2022 Batal, Aturan Baru Diterapkan, Wajib PeduliLindungi?

PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan, simak aturan baru yang bakal diterapkan.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan, simak aturan baru yang bakal diterapkan. 

Meski dibatalkan, level PPKM pada saat Nataru nantinya akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Aturan baru Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Luhut dalam kesempatan ini juga menyebutkan beberapa aturan baru yang akan digunakan oleh masyarakat saat perjalanan.

Syarat perjalanan disebut akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” bebernya, dilansir situs resmi Kemenko Marves.

Lebih lengkapnya, berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru nanti:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;

4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.

Nantinya, perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(*)

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny) (Tribunstyle/Dhimas)

Artikel terkait PPKM>>>

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Nataru Batal, Berikut Aturan yang akan Diterapkan selama Periode Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPKMNatalTahun BaruPeduliLindungiCovid-19Indonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved