PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru 2022 Batal, Aturan Baru Diterapkan, Wajib PeduliLindungi?
PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan, simak aturan baru yang bakal diterapkan.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan, simak aturan baru yang bakal diterapkan.
Pemerintah secara resmi membatalkan peraturan PPKM Level 3 yang rencananya akan diberlakukan saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya pemerintah disebut siap memberlakukan PPKM di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut dibatalkan karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan.
Baca juga: Apakah Virus Corona Covid-19 Varian Omicron Kebal Vaksin dan Lebih Parah dari Varian Delta?
Baca juga: MASIH PPKM Naik Mobil & Motor Pribadi Jarak Jauh Wajib Tes PCR Antigen, Simak Peraturan Lengkapnya

Hal ini dikatakan langsung oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan yang dilansir dari Kompas.com, (6/12/2021) kemarin.
Alasan utama pembatalan ini adalah di mana Indonesia disebut berhasil menekan penyeberan Covid-19 di seluruh daerah.
Tak hanya itu, keputusan pembatalan PPKM Level 3 juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.
Sedangkan, vaksinasi dosis kedua sudah di angka 56 persen.
Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga kini mencapai 64 dan 42 persen, masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa Bali.
Kendati PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut mengungkapkan penerapan PPKM berlevel selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
Pengetatan masih diberlakukan
PPKM Level 3 yang rencananya diberlakukan serentak di seluruh Indonesia ini, akan diganti dengan kebijakanyang lebih seimbang.
Selain itu, syarat perjalanan akan tetap diperketat, serta aktivitas testing dan tracing akan terus digencarkan selama Nataru.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut dilansir laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (7/12/2021).
Meski dibatalkan, level PPKM pada saat Nataru nantinya akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Aturan baru Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Luhut dalam kesempatan ini juga menyebutkan beberapa aturan baru yang akan digunakan oleh masyarakat saat perjalanan.
Syarat perjalanan disebut akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” bebernya, dilansir situs resmi Kemenko Marves.
Lebih lengkapnya, berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru nanti:
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;
3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;
4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.
Nantinya, perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(*)
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny) (Tribunstyle/Dhimas)