5 Fakta Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Hadiri Sidang Kasus Narkoba, Sindiran Hakim hingga Rambut Baru
5 Fakta persidangan pasangan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - 5 Fakta persidangan pasangan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Dalam sidang tersebut beragendakan dakwaan jaksa.
Kemudian dilanjutkan mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian terhadap Nia Ramadhani dan sopirnya, ZN.
Berikut 5 fakta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadiri sidang perdana kasus narkoba.
1. Mules jelang sidang

Baca juga: Update Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sahabat Jessica Iskandar Diperkirakan Bebas Akhir Tahun
Baca juga: Mainaka Ulang Tahun ke-6, Gelar Perayaan Tanpa Nia Ramadhani & Ardi Bakrie, Sosok Ini Setia Dampingi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat terlambat menghadiri sidang perdana mereka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jaksa sebelumnya menyebut kedua terdakwa mendadak sakit.
Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum terdakwa, menyebut kliennya mengalami masalah pencernaan.
"Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare. Bu Nia sama pak Ardi (diare)," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Akibatnya, Ardi dan Nia sempat mengalami sakit perut, hal itulah yang membuatnya terlambat menghadiri sidang perdana soal kasus penyalahgunaan narkoba.
Terlebih keduanya juga harus melakukan pemeriksaan oleh dokter yang didatangkan dari Lembaga Fan Campus Bogor.
"Iya sempat mules-mules gitulah, kebayang perjalanan lumayan kan macet gitu, khawatir aja," ungkap Waode.
"Makanya tadi agak lama sedikit menunggu dari dokter dikasih obat. Alhamdulillah bisa datang ke persidangan, meskipun telat tetapi memang kan bukan disengaja," sambungnya.
Terlepas akan hal itu Wa Ode menegaskan klienya itu siap untuk menghadapi sidang perdananya itu.
2. Didakwa tiga bulan rehabilitasi
