5 Fakta Olivia Nathania Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Resmi Tersangka hingga Tanggapan Nia Daniaty
Olivia Nathania resmi ditahan terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS, Kamis (11/11/2021).
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Olivia Nathania resmi ditahan terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS, Kamis (11/11/2021).
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Kembali Diperiksa Polisi, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Mengaku Masih Sakit, Tak Banyak Persiapan
Berikut 5 fakta Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.
1. Olivia Nathania jadi tersangka
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Susanti menjelaskan Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 9 November 2021 lalu.
"Iya betul, sudah jadi tersangka.
Hanya Oi (Panggilan Olivia Nathania) saja yang jadi tersangka," kata Susanti Agustina dikutip Tribun Style dari Tribunnews, Kamis, 11 November 2021.
2. Olivia Nathania diperiksa polisi lagi
Olivia Nathania memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya Kamis (11/11/2021) untuk diperiksa.