Tokoh Viral Hari Ini
5 Fakta Oknum TNI Berinisial FS Bantu Rachel Vennya Kabur, Kini Dinonaktifkan, Terima Imbalan?
Kini dinonaktifkan, inilah lima fakta terbaru oknum TNI berinisial FS yang bantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet, Jakarta Utara.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah lima fakta terbaru oknum TNI berinisial FS yang bantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet, Jakarta Utara.
Selebgram Rachel Vennya kini menjadi sorotan usai kedapatan kabur dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, Rachel Vennya baru saja melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Untuk itu, ia harus dikarantina selama 8 hari sebelum menjalankan aktivitas seperti biasa di Indonesia.
Namun sayang, kekasih Salim Nauderer ini diketahui kabur dari Wisma Atlet setelah 3 hari menginap.

Baca juga: Rachel Vennya Viral Buntut Kabur dari Karantina Bareng Pacar, Okin Bilang Begini, Singgung Anak
Baca juga: Kesal Rachel Vennya Minta Maaf, Nikita Mirzani Ngotot Minta Kasus Diusut, Kembalikan Duit Saya
Selain melanggar batas waktu yang ditentukan, Rachel Vennya harusnya tak mendapat hak untuk melakukan karantina di Wisma Atlet.
Jika terbukti bersalah, ibu dua anak ini akan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atau dengan sebesar Rp 100 juta.
Ia dibantu oleh seorang oknum TNI berinisial FS.
“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Berikut lima fakta terbaru terkait terbaru oknum TNI berinisial FS yang bantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet:
1. Dinonaktifkan
Jumat (15/10/2021) Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan Oknum TNI berinisial FS, anggota Pengamanan Bandara Soetta yang ikut membantu selebgram tersebut dinonaktifkan karena diduga melakukan tindakan non prosedural.
“Sudah dinonaktfikan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” ungkap Herwin. dikutip dari Tribunews.com
2. Hukuman
Oknum TNI tersebut terancam hukuman disiplin maupun pidana atas perbuatannya.