Tren Tekno
Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online di Aplikasi Signal
Lewat aplikasi Signal ini pemilik kendaraan bisa membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Warga yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Biasanya, pembayaran pajak kendaraan dilakukan dengan mendatangi kantor Sitem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Selain repot karena harus meluangkan waktu khusus beberapa jam, di Samsat juga seringkali padat dengan antrian masyarakat yang akan mengurus segala administrasi kendaraannya.
Untungnya kini pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis dan mudah, yaitu secara online lewat aplikasi.
Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal ini adalah upgrade dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dari Korlantas Polri sebelumnya.
Menurut situs Samsatdigital.id, lewat aplikasi Signal ini pemilik kendaraan bisa membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: SIM Hilang Tidak Punya Fotokopinya? Jangan Panik Ternyata Ini Cara Mudah Mengurusnya di Samsat
Baca juga: CARA MUDAH Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Tak Perlu Datang ke Samsat, Simak Langkahnya
Cara membayar pajak online lewat aplikasi Signal
Proses Pendaftaran Pribadi
1. Download aplikasi Signal di Google Play dan install.
2. Jika belum pernah mendaftar, klik daftar.
3. Isikan data-data pribadi seperti NIK, nama di KTP, alamat email, nomor HPm lalu password dan konfirmasinya.
4. Lakukan foto KTP Verifikasi biometric wajah lewat foto selfie
5. Isikan kode OTP yang masuk lewat SMS. Proses pendaftaran selesai.
6. Lakukan Verifikasi ulang dengan klik link yang masuk ke email terdaftar.