CARA MUDAH Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Tak Perlu Datang ke Samsat, Simak Langkahnya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online, simak cara mudahnya berikut ini.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online, simak cara mudahnya berikut ini.
Di tengah pandemi virus corona, protokol kesehatan harus diterapkan termasuk menjaga jarak.
Agar tetap bisa jaga jarak dan terhindar dari paparan virus corona, membayar pajak kendaraan bermotor pun bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Jadwal Lengkap Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Catat Tanggalnya!
Baca juga: JIKA Pajak Mobil Baru 0%, Harga Mobil SUV Jadi Turun Drastis, Pajero dan Fortuner Hanya Rp 200 Juta
Sejak beberapa waktu lalu, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan beberapa cara salah satunya adalah online atau daring.
Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menyatakan, hal tersebut dilaksanakan dalam upaya memudahkan para wajib pajak terutama seperti di pandemi ini.
"Wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi SAMOLNAS untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Tapi ini hanya untuk tahunan berjalan dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah 1 tahun," kata Aris.
Melansir laman Samsat Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pembayaran secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi yakni Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e Samsat.

Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.
1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari