Breaking News:

SIM Hilang Tidak Punya Fotokopinya? Jangan Panik Ternyata Ini Cara Mudah Mengurusnya di Samsat

Bagaimana cara mengurus SIM hilang tanpa punya fotokopinya? Ternyata hanya semudah ini cara mengurusnya di Kantor Samsat.

Editor: Monalisa
octa saputra/Otofemale.id
Ilustrasi cara mengurus SIM hilang tanpa fotokopian 

TRIBUNSTYLE.COM - Jangan panik, ternyata begini cara mudah mengurus SIM hilang meski tak punya fotokopinya. 

Kehilangan SIM tanpa memiliki fotokopinya ternyata bukan masalah untuk mengurusnya di Kantor Samsat.

Bahkan cara mengurus kehilangan SIM tanpa fotokopi ternyata juga tidak ribet seperti yang dibayangkan.

Lantas bagaimana cara mengurus kehilangan SIM yang tak memiliki fotokopinya?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.

Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

Baca juga: Kenapa Foto KTP atau SIM Terlihat Jelek? Ternyata Ini 6 Alasannya, Padahal Berlaku Seumur Hidup

Baca juga: Kecelakaan Maut Sleman Tewaskan 4 ABG, Pengemudi Mobilio Ternyata Masih 17 Tahun, Belum Punya SIM

Ilustrasi foto SIM Adinda Azani
Ilustrasi foto SIM Adinda Azani (Instagram @dindazani)

"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung saat dihubungi GridOto.com, Selasa (6/10/2020).

Nah, buat kalian yang masih binggung, ini beberapa tips yang bisa dilakukan:

Kunjungi Satpas SIM terdekat

Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya.

Fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambungnya.

Setelah itu lakukan pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.

Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.

Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Verifikasi SIM

Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

Lakukan Foto dan Sidik Jari

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.

Biasanya di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

Tinggal Menunggu SIM jadi

Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas.

Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung jumlah banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.

Baca juga: CANGGIH Fitur SMS Kini Bisa Digunakan untuk Chatting seperti WhatsApp, Simak Caranya!

Hilang Bisa Bikin Baru Lagi, Wajib Lengkapi Syarat, Segini Biayanya

Halaman
12
Tags:
SIMcara mengurus SIM hilang tanpa fotokopiPolda Metro Jayabagaimana cara mengurus SIM hilang tanpa fotokopiafotokopi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved