Breaking News:

Trending Hari Ini

PPKM Masih Berlanjut, Aktivitas-aktivitas di Wilayah PPKM Level Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Aturan PPKM Diperlonggar, Ini Aktivitas-aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Editor: Dhimas Yanuar
Tangkap layar GooglePlay/PeduliLindungi Kominfo
Aplikasi Pedulilindugi. 

5. Pengunjung atau pengguna fasilitas olahraga wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Wilayah PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.

(*)

Simak cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hasil scan jadi alat skrining mulai 7 September 2021.

Masyarakat Indonesia dianjurkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebab, mulai 7 September 2021 mendatang, aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai alat skrining.

Sejumlah sektor yang diterapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi di antaranya, pendidikan, olahraga, mal, seni budaya, dan lainnya.

Nantinya, setiap orang diminta menunjukan hasil scan dari aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Baca juga: NIK di Sertifikat Vaksin PeduliLindungi Jadi Atas Nama Orang Lain? Simak Cara Mengatasinya

Baca juga: Sertifikat Vaksin Dipakai untuk 6 Aktivitas Masyarakat Ini, Termasuk Ibadah, Pakai PeduliLindungi

Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi.
Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi. (Zihan Fajrin)

Dari hasil scan dari aplikasi PeduliLindungi tersebut, dapat diketahui apakah orang tersebut sudah melakukan vaksin atau tidak.

Ketentuan scan dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan barcode yang ada di tempat tersebut.

Setelah proses scan dilakukan, akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 dari penggunanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PPKMPeduliLindungiCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved