Breaking News:

Trending Hari Ini

Dari Merah ke Hitam, Pemerintah Ubah Warna Orang Positif Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Luhut: Orang positif Covid-19 akan ditandai dengan warna hitam di aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Dhimas Yanuar
Tangkap layar GooglePlay/PeduliLindungi Kominfo
Luhut: Orang positif Covid-19 akan ditandai dengan warna hitam di aplikasi PeduliLindungi. 

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Luhut mengungkapkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diwajibkan untuk semua akses publik yang melakukan penyesuaian dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal ini dalam rangka perluasan penggunaan aplikasi pembantu pelacakan Covid-19 tersebut.

"Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan serta diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali," ujar Luhut.

Menurut Luhut, aplikasi PeduliLindungi segera dipindahkan pengelolaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dengan demikian, aplikasi ini akan memiliki server sangat besar dan dapat mendukung proses 3T yang dilakukan pemerintah.

(*)

--

Meski jadi syarat beragam aktivitas, aplikasi PeduliLindungi masih kerap bermasalah. Banyak pengguna mengeluhkan data yang salah dan tertukar, hingga gagal check in.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu hal wajib yang harus dipunyai masyarakat Indonesia di tengah Pandemi Covid 19 saat ini.

Hal tersebut lantaran Pemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib vaksin virus Corona untuk hampir semua tempat-tempat umum di Indonesia.

Bagi yang sudah di vaksin, maka sertifikat vaksin akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul di Laman PeduliLindungi? Ini Solusi dari Kemenkes

Baca juga: CARA Mudah Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi, Uji Coba Masuk Mal di Jakarta hingga Surabaya

Lewat aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh gratis di Play Store atau App Store, maka masyarakat baru bisa mendapat akses masuk ke sebuah tempat umum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Luhut Binsar PandjaitanPeduliLindungiCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved