Tokoh Viral Hari Ini
Profil Kim Hanbin atau B.I Eks iKON, Biodata dan Karier Idol Kpop yang Terjerat Kasus Narkoba
Biodata lengkap dan perjalanan karier Kim Hanbin atau B.I eks iKON yang terjerat kasus narkoba.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Setelah dua tahun menjadi trainee, B.I bersama dua rekan trainee lainnya, Bobby dan Kim Jinhwan mengikuti acara realitas survival WIN: Who is Next sebagai Tim B.
Tim B muncul kembali dalam acara realitas survival Mix & Match, yang menentukan tujuh anggota formasi akhir dari iKON: B.I, Bobby, Jay, Ju-ne, Song, DK dan Chan.
B.I kemudian debut bersama iKON pada 2015 dengan merilis album Welcome Back yang menduduki posisi teratas di Gaon Album Chart Korea Selatan dan menghasilkan singel-singel nomor satu seperti My Type, Apology dan Dumb & Dumber.
Mereka melanjutkan kesuksesan dengan merilis album kedua, Return, pada 25 Januari 2018.
Nama B.I pun semakin dikenal seiring dengan kepopuleran iKON.
Kasus narkoba
Di tengah kesuksesannya, B.I yang merupakan leader iKON secara mengejutkan mengumumkan kepergiannya dari grup setelah terjerat skandal narkoba pada 12 Juni 2019.
Sebelumnya Dispatch mengungkapkan bahwa Hanbin pernah mencoba untuk membeli ganja dan LSD pada tahun 2016 yang segera menjadi kontroversi publik.
Melalui akun Instagram miliknya, B.I kala itu berpamitan kepada penggemar.
Pada hari yang sama, YG Entertainment pun memutuskan kontraknya.
Pada Februari 2020, hasil tes narkoba yang dilakukan pada B.I dirilis dan hasilnya negatif.
B.I sempat vakum beberapa waktu dari dunia hiburan setelah terseret skandal narkoba yang juga menyeret nama Han Seo Hee mantan trainee di Jellyfish Entertainment.
Ia comeback dengan lagu kolaborasi bersama Epik High berjudul Acceptance Speech yang dirilis pada 11 Januari 2021.
B.I kemudian merilis album Love Streaming pada 19 Maret 2021, dengan lagu utama berjudul Midnight Blue.
Ia melannjutkan karier solonya dengan merilis Waterfall pada 1 Juni 2021 yang mendapatkan sambutan positif dari penggemar.
Pada 28 Mei 2021, B.I kembali didakwa karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.
Sidang pertamanya diadakan pada 27 Agustus 2021, di mana ia dituntut hukuman 3 tahun penjara, serta denda sekitar Rp 18,5 juta atas tuduhan penggunaan ganja ilegal dan pembelian LSD ilegal pada tahun 2016.
(Tribunstyle/ Amr)