Trending Hari Ini
NADIEM Makarim Pastikan Vaksin Tak Wajib untuk Siswa Saat Sekolah Kembali Dibuka Nanti
KABAR Gembira, Sekolah Kembali Dibuka, Menteri Pastikan Vaksin Bukan Kewajiban untuk Siswa
Editor: Dhimas Yanuar
5. Tidak kontak dengan pasien COVID-19 selama dua minggu terakhir.
6. Tidak menderita demam, batuk, pilek, sakit menelan, atau diare selama 7 hari terakhir.
7. Tidak menderita sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat dalam 7 hari terakhir.
8. Tidak menderita gangguan imun, seperti autoimun, gizi buruk, HIV, dan keganasan.
9. Tidak sedang dalam perawatan obat imunosupresan, serperti kortikosteroid.
10. Tidak ada riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria, atau syok anafilaksis.
Jika punya riwayat, maka vaksinasi harus dilakukan di rumah sakit.
11. Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah. Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.
Itu dia syarat vaksin COVID-19 bagi anak 12 tahun ke atas.
Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah COVID-19 dengan gejala.
Dalam pemberia vaksin ini, pemerintah menargetkan untuk memberikah pada 208.265.720 warga Indonesia.
Jumlah itu sudah meliputi tenaga kesehatan, warga lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, masyarakat umum, dan anak-anak usia 12 hingga 17 tahun.
Hingga kini pemberian vaksin pada dosisi pertama sudah mencapai 26, 91 persen, yaitu 56.045.931 dosis.
Sedangkan untuk dosisi kedua sudah diberikan sebanyak 14,58 persen, yaitu 30.368.525 dosis.
Kini pemerintah juga mulai memberikan vaksin dosis ketiga untuk tenaga medis.