Breaking News:

Trending Hari Ini

NADIEM Makarim Pastikan Vaksin Tak Wajib untuk Siswa Saat Sekolah Kembali Dibuka Nanti

KABAR Gembira, Sekolah Kembali Dibuka, Menteri Pastikan Vaksin Bukan Kewajiban untuk Siswa

Editor: Dhimas Yanuar
SERAMBI INDONESIA/HENDRI
Ilustrasi siswa sekolah di masa pandemi. 

Syarat-syarat ini disesuaikan berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.

Anak usia 12 sampai 17 tahun menjadi sasaran penerima vaksin berdasarkan rekomendasi dari Itagi.

Itagi adalah Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Hal ini didasari semakin tingginya kasus COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Namun, untuk memberikan vaksin pada kelompok ini, perlu adanya kejelasan skrining status kesehatan sebelum dilakukan vaksin.

Hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan pelayanan vaksinasi COVID-19 yang aman.

Jenis Vaksin untuk Anak 12 Sampai 17 Tahun

Vaksinasi COVID-19 bagi anak berusia 12 sampai 17 tahun menggunakan vaksin Sinovac.

Langkah ini bisa dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan atau dilakukan di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak 12 Tahun ke Atas

Berikut adalah syarat vaksin untuk anak sesuai dengan surat edaran Kemenkes:

1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.

2. Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.

3. Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.

4. Tidak pernah terkena COVID-19 sebelumnya atau telah lewat 3 bulan dari terakhir kali terkena COVID-19.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Nadiem Makarimsekolahvaksin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved