Trending Hari Ini
NADIEM Makarim Pastikan Vaksin Tak Wajib untuk Siswa Saat Sekolah Kembali Dibuka Nanti
KABAR Gembira, Sekolah Kembali Dibuka, Menteri Pastikan Vaksin Bukan Kewajiban untuk Siswa
Editor: Dhimas Yanuar
Syarat-syarat ini disesuaikan berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Anak usia 12 sampai 17 tahun menjadi sasaran penerima vaksin berdasarkan rekomendasi dari Itagi.
Itagi adalah Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Hal ini didasari semakin tingginya kasus COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, untuk memberikan vaksin pada kelompok ini, perlu adanya kejelasan skrining status kesehatan sebelum dilakukan vaksin.
Hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan pelayanan vaksinasi COVID-19 yang aman.
Jenis Vaksin untuk Anak 12 Sampai 17 Tahun
Vaksinasi COVID-19 bagi anak berusia 12 sampai 17 tahun menggunakan vaksin Sinovac.
Langkah ini bisa dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan atau dilakukan di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak 12 Tahun ke Atas
Berikut adalah syarat vaksin untuk anak sesuai dengan surat edaran Kemenkes:
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.
2. Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.
3. Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.
4. Tidak pernah terkena COVID-19 sebelumnya atau telah lewat 3 bulan dari terakhir kali terkena COVID-19.