Trending Hari Ini
Sudah Vaksin Kedua Tapi Sertifikat Belum Muncul di Pedulilindungi.id, Simak Cara Mudah Mengatasinya
Nggak Perlu Panik! Ternyata Begini Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin yang Belum Muncul di Pedulilindungi.id Padahal Sudah Vaksin Kedua
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua.
Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.
Masyarakat dapat mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dengan mudah melalui situs PeduliLindungi.
Baca juga: CARA Mudah Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id, Serta Solusinya Jika Data Bermasalah
Baca juga: CARA Memperbaiki Salah Menginput Data Sertifikat Vaksin Covid-19, Agar Muncul di Website & Aplikasi

Namun, beberapa masyarakat mengeluhkan sertifikat vaksin yang belum muncul.
Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal sudah divaksinasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang mereka hadapi melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).
Masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan e-mail dengan format:
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat tanggal lahir
- Nomor HP
- Melampirkan foto dan kartu vaksin
Supaya bisa langsung diproses, drg. Widyawati menambahkan, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
--
Cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 melalui laman PeduliLindungi.id.
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa didapatkan oleh masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.
Sertifikat vaksin Covid-19 sendiri sudah menjadi salah satu hal yang penting, salah satunya sebagai syarat perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, masyarakat yang hendak mengunjungi Mall perlu membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Baca juga: Daftar Lengkap 49 Mall di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin
Baca juga: POPULER WHO Tak Terlalu Setuju Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Nikmati Fasilitas Publik, Kenapa?

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden secara Live pada Senin (9/8/2021) malam.