Breaking News:

Tren Tekno

WASPADA! Ini Cara Mudah Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Lewat WhatsApp Resmi OJK

Cara mudah cek aplikasi pinjaman online ilegal lewat WhatsApp resmi OJK.

Tribun Maluku
Cara mudah cek aplikasi pinjaman online ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. 

TRIBUNSTYLE.COM - Layanan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan.

Namun, tidak semua layanan pinjol itu resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama ini ada begitu banyak aplikasi pinjol ilegal yang sangat merugikan peminjam.

Sudah sering kita dengar, kasus nasabah yang diteror dan ditagih dalam jumlah yang sangat besar, berkali-kali lipat dari uang yang dipinjamnya.

Cara penagihannya juga sangat tidak beretika dan kerap mengintimidasi nasabah.

Baca juga: UPDATE Resmi dari OJK, Ini Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit

Baca juga: Telat Bayar Pinjaman Online, Wanita Asal Solo Diteror Hingga Diiklankan Siap Digilir

Teror yang sering dilakukan pinjol adalah mengakses kontak di hape peminjam dan menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan, bahkan dengan kata-kata kotor.

Perlu diketahui, OJK hingga saat ini hanya mengakui 121 pinjol secara resmi di bawah pengawasannya.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah sebuah pinjol terdaftar di OJK?

Apakah sebuah aplikasi pinjol itu ilegal atau resmi terdaftar di OJK, cara pertama adalah mengakses link ini.

Cara kedua untuk mengecek aplikasi pinjol ilegal adalah dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK :

- Simpan nomor kontak OJK, yaitu 081-157-157-157.

- Kirim pesan WhatsApp ke kontak OJK dengan ketik nama pinjol yang ingin dicek. Contoh: "pinjol.com", lalu kirim pesan WA tersebut.

- Maka secara otomatis bot WA OJK tersebut akan mencari dan menjawab, apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, ternyata aplikasi pinjol ilegal punya ciri-ciri yang bisa diamati calon nasabah.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Inilah ciri-ciri pinjaman online ilegal, dilansir akun resmi medsos Kominfo:

- Bunganya tinggi.

- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

- Alamat perusahaan tidak tercantum di aplikasi atau website.

Lanjut ke halaman berikutnya.

- Tidak punya layanan pengaduan.

- Cara penagihan tidak beretika, dengan kekerasan atau pelecehan nama baik.

- Mengambil akses kontak di hape dan dokumen pribadi lainnya.

- Promosi pinjol ilegal biasanya dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp.

- Ada pinjol ilegal yang menyaru (memakai logo sama) lembaga fintech atau pinjol resmi.

Jika sebuah pinjol ciri-ciri seperti itu, sebaiknya Anda curiga dan mengecek lebih lanjut OJK. (Nextren.com/Wahyu Subyanto).

Artikel ini telah tayang dan diolah lagi oleh TribunStyle.com dari Nextren.com

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
pinjaman onlineWhatsAppOJK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved