Breaking News:

UPDATE Resmi dari OJK, Ini Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit

Daftar perbankan yang dirilis OJK terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Tribun Maluku
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

TRIBUNSTYLE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ada 42 bank yang setuju memberikan kelonggaran kredit guna meringankan masyarakat yang terkena dampak dari virus corona.

Hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.

Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.

Heboh Wanita Positif Corona Kabur & Lempari Petugas dengan Batu, Ternyata Juga Mengidap Penyakit Ini

Amankah Memakai Masker Kain untuk Mencegah Tertular Virus Corona? Ternyata Begini Penjelasan Ahli

Ilustrasi kredit
Ilustrasi kredit ((SHUTTERSTOCK))

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.

"Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit.

1. Bank Umum

Beberapa bank umum yang memberikan relaksasi kredit meliputi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
OJKcicilan kreditCovid-19virus corona
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved