Breaking News:

Trending Hari Ini

CUMA Daftar Pakai KTP dan KK, Ibu Hamil & Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Simak Caranya

Daftarkan KTP dan KK, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 3 Juta.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan (Daftarkan KTP dan KK, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 3 Juta) 

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Setelah didaftarkan, nantinya pemohon bansos bisa cek peneriaan di website cekbansos.kemensos.go.id:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik tombol CARI DATA

6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan

Artikel ini telah tayang di Motorplus dengan judul: Daftarkan KTP dan KK, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 3 Juta

Tags:
bantuanbansosibu hamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved