Breaking News:

Trending Hari Ini

CUMA Daftar Pakai KTP dan KK, Ibu Hamil & Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 3 Juta, Simak Caranya

Daftarkan KTP dan KK, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 3 Juta.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan (Daftarkan KTP dan KK, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 3 Juta) 

TRIBUNSTYLE.COM - Daftarkan KTP dan KK soalnya lagi ada bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Ini merupakan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH ini bakal salurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Segera Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Baca juga: Jangan Ketinggalan Bantuan, Cek Nama Anda untuk Mendapatkan Sederet Bansos Selama PPKM

Ilustrasi Bansos Tunai.
Ilustrasi Bansos Tunai. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kemensos bakal menyalurkan bantuan ke 10 juta keluarga di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, indeks bantuan per tahun dalam program PKH meliputi:

- Bansos Ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta per tahun

- Anak usia SD Rp 900.000 per tahun

- Anak usia SMP Rp 1,5 juta per tahun

- Lansia dan disabilitas Rp 2,4 juta dalam periode Januari - Desember (dibayarkan per 3 bulan) dan mekanisme yang digunakan adalah transfer tunai

Adapun cara pendaftaran sebagai bansos 2021 sebagai berikut:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

 

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Setelah didaftarkan, nantinya pemohon bansos bisa cek peneriaan di website cekbansos.kemensos.go.id:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik tombol CARI DATA

6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan

Artikel ini telah tayang di Motorplus dengan judul: Daftarkan KTP dan KK, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp 3 Juta

Tags:
bantuanbansosibu hamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved