Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Segera Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) akan segera disalurkan.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter: Anggie Irfansyah
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) akan segera disalurkan.
Dilansir dari Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 pada Senin (16/8/2021).
Sebelumnya pada tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan sebanyak 1.000.200 data calon penerima bantuan subsidi upah.
Dengan demikian, total data yang sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sudah sebanyak 2,25 juta target penerima BSU 2021.
Baca juga: BSU Mulai Disalurkan, Bagaimana Jika Rekening Penerima Bukan Bank Himbara? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: POPULER Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Bisa Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & WhatsApp

Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah pekerja yang menerima dana BSU sudah ada sebanyak 947.669 pekerja.
Dari angka tersebut, ada 42.153 data pekerja yang tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.
Kemudian sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer karena rekening berstatus dormant atau tidak valif.
Untuk pekerja yang gagal transfer karena rekening tidak valid, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Lalu, apa saja syarat pekerja penerima BSU 2021 ini? berikut syarat-syaratnya:
Syarat calon penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.