Trending Hari Ini
TAK Cuma Indonesia, 5 Negara Ini Ternyata Sudah Mewajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tempat Umum
Pemerintah Indonesia mulai melakukan uji coba untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat umum.
Editor: Dhimas Yanuar
Kendati demikian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menolak penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat ke tempat umum.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal dan Restoran, dr Tirta: Masyarakat Gak Mau Diribetkan Begini
Baca juga: Dipercaya & Digunakan di Indonesia, Ini Keunggulan & Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer & Moderna

Ganjar menilai pelaksanaan vaksinasi masih rendah dan masih belum menyentuh semua warga.
Sehingga menurutnya, penggunaan syarat sertifikat vaksin Covid-19 tidaklah adil.
"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi maka saya rasa itu enggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit."
"Rasa-rasanya mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan (keluyuran). Kan enggak enak kita sama rakyat," kata Ganjar dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (10/8/2021).
Meski demikian Ganjar tak menampik jika kartu vaksin bisa diterapkan sebagai syarat bepergian, tapi tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun Ganjar merasa untuk sekarang ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerapkan persyaratan sertifikat vaksin ini.
"Kalau itu mau dijadikan syarat sebenarnya kalau kita mau yang belum divaksin bisa saja dengan menerapkan prokes ketat. Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk dilakukan, sebenarnya kita bisa menyiapkan diri. Karena leveling sudah turun," pungkasnya.

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan syarat sertifikat vaksin sejatinya terobosan positif demi menjamin mobilitas masyarakat yang lebih aman selama pandemi.
Kebijakan ini juga berpotensi diadopsi oleh banyak negara ke depannya.
Hanya saja, dia memberi catatan bahwa kebijakan tersebut belum tepat diterapkan saat ini.
Mengingat cakupan vaksinasi nasional masih di bawah 10 persen dan akses vaksin masih belum merata di setiap daerah.
"Aturan ini (sebaiknya diterapkan) kalau cakupan vaksinasi sudah mencapai 50 persen di setiap kecamatan di daerah yang akan menjadi sasaran kebijakan. Kemudian juga akses terhadap vaksinasi ini tidak sulit, stoknya memadai, maka akan adil untuk diterapkan."
"Untuk saat ini belum (adil), cakupan nasional saja masih belum menembus 10 persen," kata Dicky, Senin (9/8/2021).
Tak hanya itu, beberapa orang juga menyayangkan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobilitas warga.