Breaking News:

Trending Hari Ini

TAK Cuma Indonesia, 5 Negara Ini Ternyata Sudah Mewajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tempat Umum

Pemerintah Indonesia mulai melakukan uji coba untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat umum.

Editor: Dhimas Yanuar
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pemerintah Indonesia mulai melakukan uji coba untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat umum. 

Swiss

Sertifikat digital Green Pass yang membuktikan seseorang sudah mendapatkan setidaknya satu suntikan vaksin, Minggu (01/08/2021) mulai berlaku di sebagain ruang publik dalam ruangan.

Orang-orang yang memakai masker wajah memadati jalan untuk menghitung mundur Tahun Baru di Wuhan di provinsi Hubei tengah China pada 31 Desember 2020.
Orang-orang yang memakai masker wajah memadati jalan untuk menghitung mundur Tahun Baru di Wuhan di provinsi Hubei tengah China pada 31 Desember 2020. (NOEL CELIS/AFP)

Tiongkok

Kebijakan vaksin di Tiongkok yakni apabila orangtua belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, anaknya tak diperbolehkan masuk ke sekolah.

Pemerintah Tiongkok diketahui tak mengizinkan siswa masuk sekolah September mendatang jika keluarganya belum mendapat vaksin penuh.

Selain itu orang yang belum di vaksin juga tak boleh memasuki tempat umum seperti rumah sakit atau supermarket di berbagai kota.

Sementara siswa yang berusia 12-17 tahun di Pingxiang, Hebei Utara tak boleh ke sekolah kecuali sudah mendapatkan vaksinasi.

Uni Emirat Arab

Orang yang belum mendapatkan vaksin tak bisa menggunakan sebagian besar tempat umum di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Peraturan yang berlaku mulai 20 Agustus 2021 ini membatasi orang yang belum divaksin untuk memasuki sekolah, universitas, tempat pembibitan, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, gym, museum, taman hiburan, resor, dan gerai ritel.

Terdapat pengecualian bagi gerai ritel yang menjual barang esensial seperti supermarket atau apotek.

Diketahui UEA merupakan negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi di dunia, dengan tingkat 154 dosis yang diberikan per 100 orang.

--

Belum lama ini, pemerintah menganjurkan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobiltas warga.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi syarat wajib berbelanja hingga pergi ke berbagai tempat umum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
vaksinsertifikatCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved