Lawan Covid19
Syarat Penerima BSU 2021, Ada 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta
Pemerintah bakal mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah bakal mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Total, penerima subsidi ini akan mencapai 8,7 juta pekerja.
Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 8,8 triliun untuk disebar kepada penerima BSU 2021.
Untuk tahap pertama, kata Reza, pihaknya telah menyalurkan BSU 2021 kepada 1 juta pekerja pada Selasa (10/8/2021) kemarin.
Nantinya, penyaluran bantuan ini akan berlangsung paling lama September 2021 mendatang.
"Untuk tahap pertama datanya itu Kemenaker sebanyak 1 juta orang pada hari Selasa itu kita sudah dapat notifikasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu bahwa udah mulai tersalurkan. Maksudnya sudah diproses di KPPN untuk disalurkan kepada Bank Himbara," ungkapnya.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Cair, Cek Status Penerima Disini, Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Golongan Pekerja Ini Terima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah
Lebih lanjut, Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena seluruhnya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
"Karena ini sekali agar tepat sasaran ya. Tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya. Maka memang di Permenaker itu kita coba gitu agar tidak tumpang tindih kita coba kita padankan BSU dengan datanya Prakerja dengan datanya BPUM tadi," tukasnya.
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.
Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/informasi-terbaru-blt-rp600000-untuk-karyawan-bergaji-di-bawah-rp-5-juta-sanksi-bagi-pemalsu-data.jpg)