Breaking News:

BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Cair, Cek Status Penerima Disini, Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut adalah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Kesehatan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut adalah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Kesehatan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran bantuan ini ditargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja atau buruh yang terdampak.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, dan akan cair satu kali sekaligus yakni Rp 1 juta dalam sekali transfer.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Golongan Pekerja Ini Terima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah

Baca juga: POPULER BLT Subsidi Gaji 2021 Dijadwalkan Cair Bulan Ini, Simak Persyaratan dan Cara Mengeceknya

Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU (Tribunnews.com)

Dalam penyalurannya, Kemenaker menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuannya.

Data milik BPJS Ketenagakerjaaan digunakan karena dianggap sebagai data yang paling valid.

Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk calon penerima bantuan subsidi gaji 2021 ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat untuk calon penerima BSU 2021, berikut rinciannya:

Syarat calon penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLTBSUsubsidi gajiBPJSAnggie Irfansyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved