Breaking News:

Berita Terpopuler

POPULER Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Vaksinasi Covid-19 Kedua, Apakah Mengurangi Daya Tahan?

Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Vaksinasi Covid 19 Tahap Dua, Apakah Mengurangi Daya Tahan?

Editor: Dhimas Yanuar
AFP/Joel Saget
Vaksin Covid-19 Moderna. (Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Vaksinasi Covid 19 Tahap Dua, Apakah Mengurangi Daya Tahan?) 

TRIBUNSTYLE.COM -Pemerintah Indonesia kini tengah menggenjot terwujudnya herd immunity dengan melakukan percepatan vaksinasi Covid 19.

Namun di sejumlah daerah banyak yang sudah melakukan vaksinasi tahap pertama dan diminta untuk menjalani vaskinasi ke dua pada interval waktu yang sudah ditentukan.

Tapi kenyataannya, saat waktu yang ditentukan untuk vaksinasi ke dua, urung dilakukan.

Baca juga: KASUS Covid-19 di Luar Jawa-Bali Bisa Melonjak, Pemerintah Diminta Tingkatkan 3T, 5M, dan Vaksinasi

Baca juga: DAFTAR Lengkap Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Vaksin Sinovac Biotech, salah satu dari 11 perusahaan China yang disetujui untuk melakukan uji klinis vaksin virus corona potensial. Vaksin corona (Covid-19) dari perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac, telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020).
Vaksin Sinovac Biotech, salah satu dari 11 perusahaan China yang disetujui untuk melakukan uji klinis vaksin virus corona potensial. Vaksin corona (Covid-19) dari perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac, telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020). (WANG ZHAO / AFP)

Alasannya, lantaran stok vaksin habis atau lantaran keterlambatan pengiriman.

Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus.

Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.

Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.

Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.

Penyuntikan vaksinasi Covid-19 dilakukan dua kali, yakni dosis pertama dan dosis kedua.

Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.

Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.

Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan dan tidak perlu mengulang.

Dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksin, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua.

Halaman
1234
Tags:
Berita TerpopulerCovid-19coronavaksinKemenkes
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved