Breaking News:

Trending Hari Ini

DAFTAR Lengkap Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Editor: Dhimas Yanuar
WHO/L. Mackenzie
Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 

TRIBUNSTYLE.COM - DKI Jakarta masih menjadi episentrum pandemi Covid-19 di Indonesia.

Karenanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkman aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 saat beraktivitas di ruang publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bansos, Anies: Kemanusiaan Tidak Boleh Disambungkan dengan Persyaratan

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di Laman PeduliLindungi? Lakukan Registrasi dengan Cara Ini

Vaksin virus corona Covid-19.
Vaksin virus corona Covid-19. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Kewajiban menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 ini juga disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurutnya keputusan ini diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3% yang terinfeksi Covid-19.

Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.

Sebelumnya, aktivitas publik yang sudah diketahui membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.

Namun bukan hanya itu saja, pelaku aktivitas-aktivitas di Jakarta berikut ini juga wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19:

 

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan

5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.(*)

--

Maraknya penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobiltas warga rupanya berdampak pada sektor ekonomi pula.

Belakangan ini, warga dihebohkan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Ekonom senior Chatib Basri mengusulkan  kepada pemerintah supaya memberikan syarat bagi penerima bantuan sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT).

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di Laman PeduliLindungi? Lakukan Registrasi dengan Cara Ini

Baca juga: SERTIFIKAT Vaksinasi Covid-19 Bakal Menjadi Syarat Utama Pelonggaran Aktivitas Publik di Jakarta

Vaksin Sinovac Biotech, salah satu dari 11 perusahaan China yang disetujui untuk melakukan uji klinis vaksin virus corona potensial. Vaksin corona (Covid-19) dari perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac, telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020).
Vaksin Sinovac Biotech, salah satu dari 11 perusahaan China yang disetujui untuk melakukan uji klinis vaksin virus corona potensial. Vaksin corona (Covid-19) dari perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac, telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020). (WANG ZHAO / AFP)

"Tentunya saya mengasumsikan supply vaksin bisa dipenuhi, maka ada insentif bagi orang yang melakukan vaksinasi.

Maka ini bisa mengulangi apa yang terjadi di triwulan II 2021," kata Chatib Basri dalam acar Dialog Ekonomi Tentang Kinerja Ekonomi Kuartal II-2021, Kamis (5/8/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Usulan tersebut nyatanya membuat masyarakat naik pitam.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun akhirnya buka suara.

 

Anies Baswedan melarang jika sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.

"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh," kata Anies seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

"Karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apapun juga," sambungnya.

Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa mengajak warga yang sudah mendapat bansos untuk melakukan vaksinasi sangat diperbolehkan.

"Kalau bansos dibagi kemudian dianjurkan vaksin boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies. (*)

--

Berikut cara mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 yang belum muncul di laman PeduliLindungi.

Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 diimbau untuk mengunduh sertifikat vaksinasi melalui laman PeduliLindungi.

Sertifikat vaksinasi ini bisa dijadikan untuk syarat perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM.

Untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi, masyarakat bisa mengakses laman PeduliLindungi.

Baca juga: SERTIFIKAT Vaksinasi Covid-19 Bakal Menjadi Syarat Utama Pelonggaran Aktivitas Publik di Jakarta

Baca juga: Sudah Divaksin tapi Sertifikat Vaksin Belum Muncul di Link pedulilindungi.id? Coba Pakai Carai Ini

Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 (Peduli Lindungi)

Namun, ada yang sudah melakukan vaksinasi namun sertifikat vaksinasi belum muncul di laman PeduliLindungi.

Lalu, apa yang perlu dilakukan jika sertifikat vaksinasi belum muncul di laman PeduliLindungi?

Perlu diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan jika sudah melakukan registrasi di laman PeduliLindungi.

Jika belum terdaftar dalam aplikasi Pedulilindungi, yang akan muncul hanya informasi status vaksinasi tanpa adanya sertifikat vaksinasi.

Jadi, untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di peduli lindungi.

Berikut cara registrasi akun Pedulilindungi:

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Juka sudah berhasil melakukan registrasi, maka akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, bisa melakukan langkah sebagai berikut:

1. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

2. Pilih "Sertifikat Vaksin";

3. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

4. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

5. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

6. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

7. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Layanan pengaduan

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemugkinan ada delay dalam proses pengiriman informasi jika sertifikat vaksinasi digital belum masuk ke akun PeduliLindungi.

Untuk masyarakat yang mengalami kendala tersebut, bisa mengirimkan aduan ke PeduliLindungi.

"Bisa dikontak e-mail atau web PeduliLindungi, atau masuk ke aplikasi. Biasanya 1-2 minggu akan keluar," kata Nadia, seperti dilansir dari Kompas.com.

Aduan PeduliLindungi bisa dikirimkan melalui alamat e-mail: pedulilindungi@kominfo.go.id.

Baca artikel terkait Covid-19 lainnya di sini...

Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19"

Tags:
JakartavaksinCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved