Breaking News:

BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Cair, Simak Persyaratan dan Cara Mengeceknya

Berikut syarat dan cara mengecek penerima bantuan subsidi gaji 2021 yang dijadwalkan akan cair bulan ini.

Tayang:
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut syarat dan cara mengecek penerima bantuan subsidi gaji 2021 yang dijadwalkan akan cair bulan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para buruh dan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Subsidi gaji tersebut akan disalurkan satu kali untuk dua bulan, dimana tiap bulannya akan mendapatkan sebesar Rp 500.000, sehingga calon penerima akan mendapatkan sebesar Rp 1 juta.

BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: SIMAK Besaran dan Syarat Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Terdampak

Baca juga: Jangan Ketinggalan Bantuan, Cek Nama Anda untuk Mendapatkan Sederet Bansos Selama PPKM

Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BSU
Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BSU (Tribunnews.com/Istimewa)

Selain itu, bantuan ini juga upaya untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau penghasilannya berkurang karena pembatasan jam kerja.

Dalam penyalurannya, Kemenaker akan merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai data yang valid.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat untuk calon penerima BSU 2021, berikut rinciannya:

Syarat calon penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat bisa mengecek data BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Android atau iOS.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

- Cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU

- Lakukan registrasi melalui email Anda

- Cantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

- Kemudian login

- Pilih kartu digital,

- Klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

- Atau juga dapat melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.

Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Tangkapan layar sso.bpjsketenagkerjaan.go.id)

2. Melalui website

Cek status kepesertaan juga bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data diri:

Nomor KPJ aktif,

Nama,

Tanggal lahir,

NIK,

Nama Ibu Kandung,

Nomor kontak yang aktif dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

3. Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Apabila menemui kesulitan saat login, berikut nomor call center BPJS Ketenagakerjaan :

Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.

Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.

(TribunStyle.com/Anggie)

Baca juga: KABAR Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret 2021, Ini Karyawan yang Berhak Dapat

Baca juga: Alur Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses Website Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLTbansosgajiAnggie Irfansyah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved