Breaking News:

Trending Hari Ini

SIMAK Besaran dan Syarat Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Terdampak

Kemdikbudristek melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa. Simak besaran dan syaratnya di sini.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com/Istimewa
Kemdikbudristek melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa. Simak besaran dan syaratnya di sini. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Indonesia.

Mengutip laman Kemdikbud, bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bansos, Anies: Kemanusiaan Tidak Boleh Disambungkan dengan Persyaratan

Baca juga: Jangan Ketinggalan Bantuan, Cek Nama Anda untuk Mendapatkan Sederet Bansos Selama PPKM

Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. (Unsplash)

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, pada Rabu (4/8).

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Sasaran Bantuan

- Mahasiswa Aktif

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021

Cara Mendaftar Bantuan

Mahasiswa mendaftar ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
UKTmahasiswabantuan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved