Breaking News:

Pelajaran Sekolah

Pengertian HAM Menurut John Locke, Filsuf Asal Inggris, Inspirator Pencerahan Eropa & Konstitusi AS

John Locke menyatakan adanya hak kodrati (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Encyclopaedia Britannica
Ilustrasi John Locke 

TRIBUNSTYLE.COM - Sejarah mencatat telah terjadi berbagai peristiwa besar di dunia yang menjadi dampak munculnya Hak Asasi Manusia (HAM).

Peristiwa besar terjadi di dunia tidak hanya melalui suatu sistem pemikiran filosifikal, tapi juga melalui perjuangan secara fisik oleh rakyat.

Sejak pertama kali muncul, perkembangan HAM terus meningkat dan menyebar ke berbagai negara di dunia.

Secara formal mengenai HAM lahir pada 10 Desember 1948 ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM.

Dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia (2017) karya Widiada Gunakaya, dirunut dengan menggunakan optik historikal, sejarah HAM bermula dari negara barat (Eropa).

Di mana melalui kristalisasi pemikiran seorang filosuf Inggris bernama John Locke pada abad ke-17.

Hak Asasi Manusia
Ilustrasi / Hak Asasi Manusia (Kompasiana)

Baca juga: Masih Kerap Dilanggar, Berikut Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Hak Asasi Manusia

Baca juga: Daftar Landasan Hukum HAM di Indonesia, dari Pancasila hingga Tap MPR, Banyak Orang Tak Faham

HAM menurut John Locke

John Locke menyatakan adanya hak kodrati (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Hak kodrati ini terpisah dari pengakuan politisi yang diberikan negara kepada mereka dan terlebih dahulu ada dari negara sebagai komunitas politik.

Locke, menyebutkan bahwa individu oleh alam dikarunia hak yang melekat atas hidup (hak hidup), kebebasan (hak kebebasan), dan kepemilikan (hak kepemilikan) yang tidak dapat dicabut oleh negara.

Pemikiran tersebuat dituangkan dalam teori kontrak sosialnya.

Sehingga membuka peluang bagi individu untuk mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari negara.

Jika negara melanggar hak-hak alamiah (kondrati) individu, maka rakyat berhak untuk mengganti secara paksa penguasa negara.

Individu itu adalah makhluk rasional, mampu hidup di bawah pemerintah yang dipercaya untuk melindungi hak-hak alamiah dan kebutuhan publik.

Dalam teori perjanjian, Locke mengatakan bahwa tidak semua hak yang dimiliki oleh manusia harus diserahkan kepada penguasa, yakni hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Tidak diserahkannya hak-hak tersebut, karena tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan hakikat dirinya sebagai manusia.

Lewat bukunya berjudul Two Treaties on Civil Goverment (1690), dalam kontruksi teorinya menyebutkan bahwa manusia memiliki keadaan ilmiah yang bebas menurut kehendak hatinya, dan satu dengan yang lain hidup sederajat.

Keadaan alamiah sudah bersifat sosial, maka itulah manusia hidup rukun dan tenteram sesuai dengan hukum akal yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh menganggu hidup, kebebasan dan hak milik orang lain.

Karena hal-hal itu berkaitan dengan hak-hak fundamental (hak asasi) yang dimiliki oleh manusia, yakni hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.

Di dalam pactum subjectionis, Locke menyebutkan bahwa ketiga hak fundamental tersebut tidak ikut diserahkan kepada seseorang yang diberi kekuasaan untuk memimpin negara.

Artinya ketiga HAM tersebut tetap melekat pada hakikat dn keberadaan manusia itu sendiri.

Menurut Locke, ketika perjanjian penyerahan (pactum subjectionis) dilakukan, sertakan pula syarat-syarat bahwa kekuasaan yang diserahkan tidak boleh atau dilarang melanggar hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.

Seperangkat HAM tersebu harus ditetapkan dalam suatu konstitusi. Jadi dalam teori Locke, ada dua jenis perjanjian, yakni perjanjian persatuan (pactum unionis) dan perjanjian penyerahan (pactum subjectionis).

Siapakah John Locke?

Dilansir Encyclopaedia Britannia (2015), John Locke adalah seorang filsuf asal Inggris yang karyanya terletak pada pondasi empirisme filosofis modern dan liberalisme politik.

Ia seorang inspirator Pencerahan Eropa dan Konstitusi Amerika Serikat.

Pemikiran politiknya didasarkan pada gagasan kontrak sosial antara warga negara dan pentingnya toleransi, terutama dalam masalah agama.

Banyak dari apa yang ia anjurkan dalam ranah politik diterima di Inggris setelah Revolusi Glorious 1688-89 dan di Amerika Serikat setelah deklarasi kemerdekaan negara itu pada 1776.

John Locke lahir pada 29 Agustus 1632 di Wrington, Somerset, Inggris. Ia meninggal pada 28 Oktober 1704. 

(kompas.com / Ari Welianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian HAM Menurut John Locke"

Baca juga artikel terkait Hak Asasi Manusia di sini ..

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Hak Asasi ManusiaJohn LockeAmerika SerikatEropa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved