Breaking News:

Pelajaran Sekolah

Dari Hidup Merdeka hingga Berlibur, Ini 30 Hak Asasi Manusia yang Dijamin oleh PBB

Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III) menerima dan mengumumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

http://vietnam-mice.com/
Berlibur menjadi salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin PBB 

TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III) menerima dan mengumumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

DUHAM merupakan suatu standar umum untuk mencapai keberhasilan bagi semua bangsa dan negara.

Tujuannya, agar setiap orang berusaha meningkatkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan dengan jalan tindakan yang progresif, bersifat nasional maupun internasional.

Selain itu, menjamin pengakuan dan penghormatan yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota perserikatan maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka. 

Baca juga: Pengertian HAM Menurut John Locke, Filsuf Asal Inggris, Inspirator Pencerahan Eropa & Konstitusi AS

Baca juga: Daftar Landasan Hukum HAM di Indonesia, dari Pancasila hingga Tap MPR, Banyak Orang Tak Faham

Hak Asasi Manusia
30 Hak Asasi Manusia menurut PBB (Kompasiana)

Dua tahun kemudian, PBB menyelenggarakan Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum dan menyatakan Resolusi 423 (V) pada 4 Desember 1950.

Sejak saat itu, dinyatakan bahwa setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.

Setidaknya, ada 30 hak yang diatur di dalam DUHAM, yaitu:

1. Hak memperoleh kemerdekaan dan martabat yang sama;

2. Hak persamaan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran atau pun kedudukan lain;

3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu;

4. Hak untuk tidak diperbudak;

5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam atau tidak manusiawi;

6. Hak pengakuan atas hukum sebagai manusia pribadi;

7. Hak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi;

8. Hak pemulihan atas tindakan yang melanggar hak dasar;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
PBBHak Asasi ManusiaDUHAM
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved