Pelajaran Sekolah
Dari Hidup Merdeka hingga Berlibur, Ini 30 Hak Asasi Manusia yang Dijamin oleh PBB
Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III) menerima dan mengumumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III) menerima dan mengumumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
DUHAM merupakan suatu standar umum untuk mencapai keberhasilan bagi semua bangsa dan negara.
Tujuannya, agar setiap orang berusaha meningkatkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan dengan jalan tindakan yang progresif, bersifat nasional maupun internasional.
Selain itu, menjamin pengakuan dan penghormatan yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota perserikatan maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Baca juga: Pengertian HAM Menurut John Locke, Filsuf Asal Inggris, Inspirator Pencerahan Eropa & Konstitusi AS
Baca juga: Daftar Landasan Hukum HAM di Indonesia, dari Pancasila hingga Tap MPR, Banyak Orang Tak Faham
Dua tahun kemudian, PBB menyelenggarakan Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum dan menyatakan Resolusi 423 (V) pada 4 Desember 1950.
Sejak saat itu, dinyatakan bahwa setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.
Setidaknya, ada 30 hak yang diatur di dalam DUHAM, yaitu:
1. Hak memperoleh kemerdekaan dan martabat yang sama;
2. Hak persamaan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran atau pun kedudukan lain;
3. Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu;
4. Hak untuk tidak diperbudak;
5. Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam atau tidak manusiawi;
6. Hak pengakuan atas hukum sebagai manusia pribadi;
7. Hak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi;
8. Hak pemulihan atas tindakan yang melanggar hak dasar;