Breaking News:

Idul Adha 2021, Bagaimana Pelaksanaannya selama PPKM Darurat? Simak Aturan dari Kemenag

Idul Adha 2021, bagaimana pelaksanaannya di tengah PPKM Darurat? Simak aturan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
ThinkStockPhotos
Aturan Kemenag terkait perayaan Idul Adha 2021 selama PPKM Darurat. 

Reporter: Gigih Panggayuh

TRIBUNSTYLE.COM - Idul Adha 2021, bagaimana pelaksanaannya di tengah PPKM Darurat? Simak aturan dari Kementerian Agama ( Kemenag).

Sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari besar Idul Adha 2021.

Adapun Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H diperkirakan jatuh pada 20 Juli 2021.

Namun, keputusannya tetap menunggu sidang isbat yang digelar pemerintah pada 10 Juli 2021 mendatang.

Idul Adha kali ini bertepatan dengan pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak tanggal 3 Juli 2021.

Baca juga: Terapkan PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Terapkan Sejumlah Aturan, Termasuk untuk Layanan Restoran

Baca juga: Susu Beruang Banyak Diburu oleh Masyarakat Selama PPKM, Berikut 5 Faktanya, Benarkah Berkhasiat?

Ilustrasi Salat Idul Adha berjamaah semasa pandemi.
Ilustrasi Salat Idul Adha berjamaah semasa pandemi. (AFP Photo)

PPKM Darurat ini akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan Idul Adha 2021 di wilayah PPKM Darurat?

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan Idul Adha 2021.

Pada wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan sementara.

Adapun aturan itu tertulis resmi dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Selain peribadatan, kegiatan Malam Takbiran atau takbir keliling juga ditiadakan.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Idul AdhaPPKMGigih PanggayuhKemenag
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved