Breaking News:

STNK Hilang? Berikut Cara Mengurusnya, Simak Alur, Biaya, dan Persyaratan yang Harus Disiapkan

Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang, simak beberapa persyaratan, dokumen dan biaya yang harus disiapkan

KOMPAS.COM/ACHMAD FAUZI
Ilustrasi STNK 

- BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK.

Berikut tata cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Persyaratan Dokumen dan Biayanya. Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
STNKSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)polisiSamsat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved