Breaking News:

STNK Hilang? Berikut Cara Mengurusnya, Simak Alur, Biaya, dan Persyaratan yang Harus Disiapkan

Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang, simak beberapa persyaratan, dokumen dan biaya yang harus disiapkan

KOMPAS.COM/ACHMAD FAUZI
Ilustrasi STNK 

TRIBUNSTYLE.COM - STNK kendaraan hilang? Jangan khawatir, berikut ini cara mengurus STNK yang hilang beserta persyaratan dan biayanya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan satu di antara surat yang harus dimiliki seseorang saat berkendara.

STNK menjadi sebuah identitas pemilik kendaraan asli atau tangan pertama ketika membeli kendaraan.

Selain SIM, pengendara wajib membawa STNK setiap kali berpergian.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik harus mengurusnya.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Berikut panduan mengurus STNK yang hilang, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli.
Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli. (Satlantas Polres Ketapang)

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);

- Fotokopi STNK yang hilang;

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
STNKSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)polisiSamsat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved