TOLAK Tawaran Anak Anggota DPRD, Ayah Korban: Saya Tanggung Dosa, Ketimbang Anakku Dinikahi Pelaku!
Ayah siswi SMP korban asusila putra anggota DPRD tolak tawaran pelaku nikahi putrinya: sampai akhirat saya lebih baik tanggung dosa anak saya!
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Ayah PU, korban asusila putra anggota DPRD Kota Bekasi berang saat pelaku ngotot ingin menikahi putri.
Alih-alih setuju, ayah korban justru rela menanggung dosa sang anak ketimbang menikahkan putrinya dengan pelaku.
Ayah korban mengaku putrinya tak butuh dinikahi pelaku setelah dinodai dan dijual ke pria hidung belang.
Ia mengaku pemulihan psikis sang anak lebih penting dari pada niat pelaku yang merupakan anak anggota DPRD tersebut untuk menikahi putrinya.
Seperti diketahui, kasus asusila yang menyeret anak anggota DPRD Kota Bekasi ini sempat menyita perhatian publik.
Selain mencabuli korban, pelaku juga sempat menyekap siswi SMP itu di dalam kamar kosnya.
Baca juga: TEGA Nodai & Jual Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Kini Niat Nikahi Korban: Supaya Tidak Nanggung Dosa
Baca juga: Anaknya Nodai & Jual Siswi SMP, Anggota DPRD Ini Minta Maaf, Korban Pilu, Kena Penyakit & Dioperasi

PU diduga dipaksa menjadi PSK melalui aplikasi MiChat.
Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
"Sudah berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," papar pihak Kapolres Metro Bekasi, Aloysius, dialnsir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.
Kemudian, tersangka AT pun menyerahkan diri setelah sempat buron ke sejumlah daerah.
"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hal itu karena tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Mengetahui ancaman hukuman penjara seperti itu, tersangka bersikeras ingin menikah dengan korban PU (15).