TEGA Nodai & Jual Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Kini Niat Nikahi Korban: Supaya Tidak Nanggung Dosa
Terancam hukuman 15 tahun penjara, anak anggota DPRD yang cabuli dan jual siswi SMP kini niat nikahi korban. Mengaku sayang tulus.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - AT (21) anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang telah mencabuli dan menjual siswi SMP inisial PU (15) mengaku ingin menikahi korban.
Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo.
Dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan.
Kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).
Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.
Baca juga: Anaknya Nodai & Jual Siswi SMP, Anggota DPRD Ini Minta Maaf, Korban Pilu, Kena Penyakit & Dioperasi
Baca juga: STATUS Duda, Anak Anggota DPRD Akhirnya Ngaku Nodai & Jual Gadis SMP: Dia Nganggep Saya Pacarnya

"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban.
Bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan.
Supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," tambahnya.
Bambang juga sudah menanyakan langsung ke AT, dia mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT.
Dia mengaku sayang tulus sama PU.
Ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.
Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.