Breaking News:

Anti Ribet, Daftar Nikah di KUA Bisa Online, Simak Cara, Syarat, Alur, dan Biaya Nikah Tahun 2021

Tak perlu datang ke KUA, daftar menikah bisa dilakukan secara online, ini syarat, cara, alur dan biaya nikah tahun 2021

salon.com
Ilustrasi pasangan menikah 

4. Isi Tanggal dan jam

5. Masukkan data calon suami dan calon istri

6. Checklist dokumen

7. Masukkan nomor HP

8. Unggah foto

9. Cetak bukti pendaftaran

10. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Alur pengurusan dokumen

Dilansir dari Kompas.com, berikut alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA

6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara

Halaman
1234
Tags:
menikahKantor Urusan Agama (KUA)pengantinPeraturan Menteri AgamaPersetujuan MempelaiKTP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved