Breaking News:

Anti Ribet, Daftar Nikah di KUA Bisa Online, Simak Cara, Syarat, Alur, dan Biaya Nikah Tahun 2021

Tak perlu datang ke KUA, daftar menikah bisa dilakukan secara online, ini syarat, cara, alur dan biaya nikah tahun 2021

salon.com
Ilustrasi pasangan menikah 

6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon suami kurang dari 19 Tahun
- Calon istri kurang dari 19 Tahun,
- izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)

10. Fotokopi Kartu Keluarga

11. Fotokopi Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal Catin)

13. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Cara daftar nikah di KUA secara online

Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.

Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Serambinews.com, Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Ini Alur, Syarat Dokumen Serta Biaya Nikah Tahun 2021. Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

Halaman
1234
Tags:
menikahKantor Urusan Agama (KUA)pengantinPeraturan Menteri AgamaPersetujuan MempelaiKTP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved