Breaking News:

TEGA Nodai & Jual Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Kini Niat Nikahi Korban: Supaya Tidak Nanggung Dosa

Terancam hukuman 15 tahun penjara, anak anggota DPRD yang cabuli dan jual siswi SMP kini niat nikahi korban. Mengaku sayang tulus.

Editor: Monalisa
Food NDTV, TribunJakarta/Yusuf
Anak anggota DPRD niat nikahi siswi SMP yang ia cabuli dan jual 

"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama).

Dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terang dia.

Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.

"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu.

Tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Anak Anggota DPRD yang Setubuhi Gadis SMP Siap Dinikahkan, Pengacara: Supaya Tidak Menanggung Dosa.

Baca juga: Selamat Berkat Shareloc WA, Wanita di Semarang Luput dari Rudapaksa, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Diancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

AT, anak anggota DPRD yang nodai dan jual gadis SMP
AT, anak anggota DPRD yang nodai dan jual gadis SMP (TribunJakarta.com/Yusuf)

"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).

Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.

"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap.

Lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.

Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

"Sudah berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
anggota DPRDBekasisiswi SMPkorbanpernikahan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved