Breaking News:

Ramadhan 2021

Apa Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya

Marak terjadi di jalan-jalan, ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya jelaskan hukum penukaran uang baru jelang lebaran.

Kompas.com
Ilustrasi penukaran uang baru menjelang lebaran 

"tukar uang di hari raya biasanya, karena kita di hari raya ingin bagi-bagi duit karena anda pelit ngga mau pakai duit gede, jadi pakai duid kecil. Jadi anda duid 100 ribu mau dituker 2 ribuan, di sana ada orang menyiapkan 2 ribuan tetapi tidak 100 ribu, nilainya 95 atau 96 atau 90 ribu, nuker duit 100 ribu dengan 90 ribu namanya Riba.

yang dosa siapa? Dua duanya dosa." jelas Buya Yahya.

"tapi saya rela? nggak ada urusannya karena melanggar Allah di sini" tambahnya.

Meski demikian, Buya Yahya menjelaskan jika hal tersebut bisa menjadi halal jika dilakukan usaha seperti berikut. 

"lalu bagaimana agar halal? jasa."

"jadi ada orang membawa 100 ribu, 2 ribuan duitnya, lalu anda ada duid 100 ribu 1 lembar, lalu anda tuker, setelah anda tuker mungkin, 'pak saya nukernya ke sana, tolong jasanya buat saya dong,' dia minta bayaran setelah 100 ribu ditukar 100 ribu, baru nanti kita bisa memberi jasa. Menggaji karena apa, jasanya untuk nuker ke sana itu repot. Tapi kalo 90 ribu dituker 100 ribu, namanya riba, riba fadl, hukumnya adalah haram, dan menghantarkan pada murka Allah SWT." jelas Buya Yahya.

Tertarik Beri Angpao Lebaran dengan Uang Rp 75.000, Simak Cara Berikut

Khusus untuk tahun ini, BI pun menyediakan uang pecahan Rp 75.000 yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Sebelumnya, uang pecahan ini sebagian besar khusus untuk dikoleksi saja. Namun kini, BI mendorong perluasan penggunaan UPK 75 Tahun RI baik sebagai angpao lebaran hingga untuk transaksi.

Untuk itu, jumlah maksimal untuk penukaran uang pecahan Rp 75.000 ditingkatkan menjadi 100 lembar per hari untuk per 1 KTP.

"BI mendorong perluasan UPK 75 diantaranya untuk THR atau angpao atau salam tempel lebaran. Keindahan dan keagungan UPK 75 cocok utk THR atau angpau yang menambah kegembiraan dan keistemewaan suasana lebaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim kepada Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Untuk menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000, masyarakat bisa mengunjungi loket-loket di kantor cabang perbankan yang bekerja sama dengan BI.

Layanan penukaran uang baru telah dibuka oleh BI sejak 12 April dan akan dibuka hingga 11 Mei 2021 mendatang.

Jumlah bank yang akan bekerjasama dengan bank sentral dalam proses penukaran ini sebanyak 107 bank dengan 4.608 outlet bank umum. Tahun ini, BI tidak membuka layanan penukaran uang secara individual.

Marlison menjelaskan, per 30 April 2021, realisasi penukaran UPK 75 RI telah mencapai 50,6 juta lembar. Jumlah tersebut setara dengan 67,5 persen dari total yang disediakan oleh BI yakni sebanyak 75 juta lembar.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Triroessita Intan PertiwiUstaz Abdul SomadBuya Yahyahukum menukar uang baruBank Indonesia
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved