Breaking News:

Ramadhan 2021

Apa Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya

Marak terjadi di jalan-jalan, ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya jelaskan hukum penukaran uang baru jelang lebaran.

Kompas.com
Ilustrasi penukaran uang baru menjelang lebaran 

Reporter : Triroessita Intan Pertiwi

TRIBUNSTYLE.COM - Marak terjadi, ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya jelaskan hukum penukaran uang baru jelang lebaran.

Hari Raya Idhul Fitri 1442 H tinggal menghitung hari.

Umat muslim melakukan berbagai persiapan untuk menyambut datangnya hari lebaran.

Salah satu yang kerap ditemui adalah orang-orang yang menyediakan jasa penukaran uang baru.

Biasanya pecahan receh uang baru ini akan digunakan untuk diberikan pada kerabat.

Selain pemerintah melalui Bank Indonesia, dan sejumlah bank, sebagian orang menawarkan jasanya untuk menukar uang baru.

Biasanya orang-orang ini dapat ditemui di pinggir jalan, pasar, atau sekitar terminal, stasiun dan pelabuhan.

Kompas.com / (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Kompas.com / (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) ()

Baca juga: THR Lebaran 2021 Belum Juga Turun? Berikut Kumpulan Meme Kocak Tentang THR yang Bisa Menghiburmu

Baca juga: ALHAMDULILLAH Lebaran Sebentar Lagi, Ini 6 Amalan Sebelum Salat Idul Fitri, Termasuk Potong Kuku

Semisal, uang 10.000 rupiah ingin ditukar dengan pecahan 1.000 rupiah, maka uang yang ditukarkan tidak boleh dikurangi atau ditambah, semisal penukar hanya memperoleh pecahan 1.000 sebanyak 9 lembar.

Hal ini lantaran, jika menukar mata uang yang sejenis maka harus memenuhi 2 syarat, yakni sama nilai dan tunai/on the spot.

Jika ada salah satu yang dilanggar, maka hukumnya adalah riba.

Hal ini juga sejalan dengan ceramah yang disampaikan oleh ustaz Abdul Somad dalam chanel Islami Post Official.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan jika praktek seperti di atas adalah riba.

"riba, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kalau bertambah, maka dia riba, maka jangan lakukan" jelas ustaz 43 tahun tersebut.

Di sisi lain, Buya Yahya menjelaskan hal yang sejalan, dan lebih detail.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Triroessita Intan PertiwiUstaz Abdul SomadBuya Yahyahukum menukar uang baruBank Indonesia
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved