Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, 6 Mei 2021, Simak Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada Syarat Bepergian

Mulai berlaku hari ini, 6 Mei 2021, berikut ini aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dari pemerintah, ada syarat bagi yang akan bepergian

Tayang:
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Kompas Images/ Kristianto Purnomo
ILUSTRASI. Kemacetan mengular sepanjang 18 kilometer di ruas tol Pejagan - Brebes Timur, Jawa Tengah, Jumat (01/07/2016) silam. 

TRIBUNSTYLE.COM - Mulai hari ini aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 diberlakukan, Kamis (6/5/2021).

Adapun beberapa syarat bagi orang yang akan bepergian.

Larangan ini akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya

Baca juga: Jadwal Resmi Cuti Bersama serta Libur Lebaran atau Idul Fitri 2021, Catat Tanggal-tanggalnya

Aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini juga ditegaskan pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE).

Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Taya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ilustrasi bus yang diizinkan pemerintah beroperasi selama mudik Lebaran 2021
Ilustrasi bus yang diizinkan pemerintah beroperasi selama mudik Lebaran 2021 (TribunJabar.com/Gani Kurniawan)

Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai Besok 6 Mei, Ini Rincian Aturan dan yang Boleh Bepergian, ketentuan tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

Ada empat poin yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan sholat Idul Fitri.

Selain itu juga peniadaan mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Itu berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah Indonesia dan optimalisasi funsi posko Covid-19 desa/kelurahan.

Hal tersebut demi mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pengertian mudik dalam SE sendri yakni kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Berikut ini beberapa poin aturan tentang larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran:

1. Larangan Mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Tags:
Nafis Abdulhakimlarangan mudik 2021larangan mudik Lebaran tahun 2021Lebaran 2021
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved