Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, 6 Mei 2021, Simak Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada Syarat Bepergian

Mulai berlaku hari ini, 6 Mei 2021, berikut ini aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dari pemerintah, ada syarat bagi yang akan bepergian

Tayang:
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Kompas Images/ Kristianto Purnomo
ILUSTRASI. Kemacetan mengular sepanjang 18 kilometer di ruas tol Pejagan - Brebes Timur, Jawa Tengah, Jumat (01/07/2016) silam. 

2. Yang boleh bepergian

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Kolaborasi #MediaLawanCovid19 kembali meluncurkan konten edukasi bersama bertajuk “Jangan Mudik”
Kolaborasi #MediaLawanCovid19 kembali meluncurkan konten edukasi bersama bertajuk “Jangan Mudik” (Media Lawan Covid-19)

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

3. Syarat boleh bepergian

Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Tags:
Nafis Abdulhakimlarangan mudik 2021larangan mudik Lebaran tahun 2021Lebaran 2021
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved