Breaking News:

Inilah Sanksi Untuk Masyarakat yang Nekat Melakukan Perjalanan dalam Periode Larangan Mudik 2021

Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Kompas Images/ Kristianto Purnomo
ilustrasi mudik 

Surat Izin Keluar Masuk

Pemerintah juga mengatur kewajiban kepemilikan SIKM atau Surat Ijin Keluar Masuk untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.

SIKM ini dikhususkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak pada masa larangan mudik 2021.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan.

Adapun, SIKM ini ditandatangani oleh:

1. Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri

2. Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta

3. Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum

(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei"

Baca juga: CATAT! Hanya Ini Daftar PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik Ketok Palu, Pemerintah Kini Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
larangan mudik 2021Mudik Lebaranlarangan mudik Lebaran tahun 2021Anggie Irfansyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved