Inilah Sanksi Untuk Masyarakat yang Nekat Melakukan Perjalanan dalam Periode Larangan Mudik 2021
Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
Masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku 22 April 2021 hinnga 5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021.
Dalam jangka waktu tersebut, warga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Baca juga: MUDIK dari Cibubur ke Tegal, Sarnoto Semringah Bisa Lolos, Berangkat Subuh, Siang Sampai Indramayu
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021 Resmi Ditetapkan, Berikut Aturan dan Pengecualiannya

Sementara itu, selama peraturan larangan mudik berlangsung, semua transportesi untuk mudik akan ditiadakan, kecuali untuk kepentingan yang mendesak.
Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Setidaknya ada 338 titik penyekatan yang disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali.
Oleh karena itu, warga diminta untuk tidak nekat mudik dan mencari jalan lain agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota.
Selain itu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.
Untuk masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan mudik, polisi akan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.
Berikut adalah sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan mudik selama periode larangan mudik:
1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.