Breaking News:

CATAT! Hanya Ini Daftar PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Simak tanda khusus PO Bus yang diizikan pemerintah beroperasi selama Mudik Lebaran 2021.

Editor: Monalisa
TribunJabar.com/Gani Kurniawan
Ilustrasi bus yang diizinkan pemerintah beroperasi selama mudik Lebaran 2021 

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membatasi jumlah kendaraan bus selama mudik Lebaran 2021.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan larangan mudik Lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait komposisi pembatasan jumlah ini.

Mengutip dari Tribunnews.com, Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021, ini tanda khusus PO Bus yang diizinkan beroperasi.

"Pembatasan jumlah bus yang dibatasi pada periode larangan mudik ini.

Salah satunya menggunakan stiker khusus angkutan mudik yang akan ditempel di bus," ucap Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Ketok Palu, Pemerintah Kini Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Diperpanjang, Dimulai Hari Ini Kamis 22 April, Simak Peraturan Lengkapnya

Mudik dengan naik bus
Mudik dengan naik bus (wshendro/madiuntoday.id)

Stiker ini memperbolehkan angkutan bus untuk melakukan perjalanan pada periode mudik lebaran.

Meski begitu, lanjut Budi, persyaratan yang diharuskan kepada para penumpang untuk melakukan perjalanan harus sesuai dan juga lengkap.

"Kemudian untuk bus yang tidak ada stikernya, sebetulnya tidak boleh jalan nantinya.

Cuma nanti kita akan diskusi lebih lanjut terkait hal ini," ujar Budi.

BPTJ Hentikan Operasional Bus AKAP dan AKDP 6-17 Mei 2021

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, selama periode larangan mudi layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.

"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis (30/4/2021).

Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.

"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.

Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.

Selain itu Polana juga mengingatkan meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.

"Selain itu, jika memang harus melakukan mobilitas maka tetap patuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jadwal operasional pelayanan angkutan umum," ucap Polana.

Baca juga: AWAS Sanksi Ini Akan Menimpamu Apabila Nekat Mudik Naik Mobil Pribadi & Sepeda Motor, Jangan Bandel!

Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Miliki SIKM untuk Melakukan Perjalanan Pada Periode Larangan Mudik

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

SE ini sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 ini.

Meski begitu, dalam SE tersebut terdapat pengecualian pada beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas yaitu distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.

Dalam SE Satgas Covid-19 ini, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.

Penggunaan SIKM ini diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, diantaranya:

- Pegawai instansi pemerintahan seperti:

Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ilustrasi mudik lebaran dengan bus
Ilustrasi mudik lebaran dengan bus (TRIBUNNEWS/APFIA)

SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara.

SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

#mudik #Lebaran2021

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lebaran 2021mudikKemenhubKementrian Perhubunganbusbus yang diizinkan beroperasi selama mudik Lebaran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved