Breaking News:

Berujung Pemecatan, 5 Fakta Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas: Modus, Raup Rp 1,8 M

5 fakta terbaru kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara. Peran tiap pelaku hingga status dipecat perusahaan

(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. 

4. PT Kimia Farma pecat para tersangka

PT Kimia Farma (Persero) menyatakan telah memecat petugas terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Langkah tersebut diambil Kimia Farma setelah pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap lima oknum terkait.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," tulis manajemen Kimiar Farma, Jumat (30/4/2021).

5 Pernyataan Satgas Covid-19 Sumut

Benny Satria, seorang ahli dari Satgas Covid-19 Sumatera Utara yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan tindakan PC dan kawan-kawan adalah pelanggaran.

Stik pengusap menurutnya termasuk limbah B3 yang harus dibuang setelah pemakaian pertama. Hanya hazmat dan botol kaca reagensia yang boleh dicuci ulang.

"Selain itu (hazmat dan botol reagensia) dianggap limbah B3 berbahaya. Apalagi sekarang di masa wabah," katanya.

"Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan," ujar dia.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

(TribunStyle.com / Triroessita Intan)

#PTKimiaFarma #rapidtesantigenbekas

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Bandara KualanamuRapid Test AntigenSumatera UtaraTriroessita Intan PertiwiPT Kimia Farma
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved