Berujung Pemecatan, 5 Fakta Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas: Modus, Raup Rp 1,8 M
5 fakta terbaru kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara. Peran tiap pelaku hingga status dipecat perusahaan
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter : Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut 5 fakta terbaru kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan penangkapan empat petugas laboratorium rapid test di bandara Kualanamu pada Selasa, 27 April 2021.
Polisi kemudian menetapkan 4 orang tersebut, plus satu orang, yakni menjadi 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium.
Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.

Baca juga: Bahagianya Atta Halilintar Negatif Covid-19, Peluk Aurel Hermansyah: Tidurmu Tak Sendiri Lagi
Baca juga: PILU Kartika Putri Antar Menu Buka Puasa untuk Habib Usman, Sedih Terpaksa Berjauhan karena Covid-19
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima tersangka mendaur ulang stik swab test antigen yang telah digunakan.
Berikut 5 fakta terbaru kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
1. Dilakukan sejak Desember 2020
Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak menyebutkan penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya.
2. Modus
Dikutip dari kompas.com, stik bekas pakai yang digunakan untuk rapid test (swab) antigen calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu dicuci menggunakan alkohol 75 persen di Kantor PT Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Kemudian, stik daur ulang dikirim ke Kimia Farma Bandara Kualanamu untuk digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (29/4/2021) sore, yang menghadirkan tersangka manajer Kimia Farma PC, dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, RN.
Tersangka SP dan DP, pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, mengaku mereka bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk dicuci atau didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini lalu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar SP.
DP mengaku dia hanya disuruh oleh PC, manajer Kimia Farma.
Tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil. Dia mengaku dipaksa oleh PC dan mengeluarkan hasil nonreaktif.
Namun jika hasilnya positif, tetap positif.
"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara," katanya.
Sedangkan tersangka RN, bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan. "Terus uangnya sama saya.
Besoknya diambil oleh SP.
Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM.
Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya.
3. Raup untung hingga Rp 1,8 M

Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.
Kapolda Sumut menyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.
Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan. Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.
Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami. "Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka.
Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.
4. PT Kimia Farma pecat para tersangka
PT Kimia Farma (Persero) menyatakan telah memecat petugas terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Langkah tersebut diambil Kimia Farma setelah pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap lima oknum terkait.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," tulis manajemen Kimiar Farma, Jumat (30/4/2021).
5 Pernyataan Satgas Covid-19 Sumut
Benny Satria, seorang ahli dari Satgas Covid-19 Sumatera Utara yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan tindakan PC dan kawan-kawan adalah pelanggaran.
Stik pengusap menurutnya termasuk limbah B3 yang harus dibuang setelah pemakaian pertama. Hanya hazmat dan botol kaca reagensia yang boleh dicuci ulang.
"Selain itu (hazmat dan botol reagensia) dianggap limbah B3 berbahaya. Apalagi sekarang di masa wabah," katanya.
"Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan," ujar dia.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
(TribunStyle.com / Triroessita Intan)