Breaking News:

Berujung Pemecatan, 5 Fakta Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas: Modus, Raup Rp 1,8 M

5 fakta terbaru kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara. Peran tiap pelaku hingga status dipecat perusahaan

(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. 

Tersangka SP dan DP, pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, mengaku mereka bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk dicuci atau didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini lalu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar SP.

DP mengaku dia hanya disuruh oleh PC, manajer Kimia Farma.

Tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil. Dia mengaku dipaksa oleh PC dan mengeluarkan hasil nonreaktif.

Namun jika hasilnya positif, tetap positif.

"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara," katanya.

Sedangkan tersangka RN, bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan. "Terus uangnya sama saya.

Besoknya diambil oleh SP.

Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM.

Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya.

3. Raup untung hingga Rp 1,8 M

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.(KOMPAS.COM/DEWANTORO) ()

Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Kapolda Sumut menyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan. Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami. "Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka.
Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Bandara KualanamuRapid Test AntigenSumatera UtaraTriroessita Intan PertiwiPT Kimia Farma
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved